Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Lakukan pengawasan dan pemantauan dalam pendistribusian serta penjualan minyak goreng, Polri membentuk satgas gabungan dengan menggandeng Kementerian Perindustrian(Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Bhabinkamtibmas.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., Jumat (13/5/2022).
“Hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan. Khususnya melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat satu sampai dengan tingkat empat serta pengecer selama 24 jam,” sambungnya.
Lebih lanjut, Karo Penmas menyebut Polri juga akan menindak tegas kepada seluruh pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.
“Dan akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan ekspor sawit dan minyak goreng. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, usai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat di Istana.
“Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Presiden RI, Jokowi, dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden.