Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bareskrim Polri mengaku bahwa adanya aduan dari Polda Bangka Belitung (Babel) terkait dengan penanganan dugaan pemberian keterangan palsu oleh pakar lingkungan IPB, Bambang Hero.
“Kami baru terima surat tadi, pengaduan baru kami terima tadi, prosesnya kayaknya masih lidik, masih penyelidikan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Selasa (4/2/25).
Ia menjelaskan, sejauh ini Bareskrim memang melakukan asistensi ke Polda Babel. Namun, nantinya jika ada ditemukan kesulitan oleh Polda Babel, maka kasusnya akan diambil alih.
“Selanjutnya kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, mekanisme pengambilalihan sendiri akan dilakukan melalui gelar perkara. Hal itu guna memastikan bahwa memang urgensi penarikan perkara memang harus dilakukan.
(ay/hn/nm)