Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil amankan tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan, pelaku tindak pidana pelanggaran terhadap budidaya dan ekspor benih lobster.
Dalam penjelasannya, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. mengatakan bahwa kami berhasil mengamankan tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan yang diduga melakukan tindak pidana perikanan dengan mengamankan barang bukti sebanyak 73.200 ekor benih lobster.
"Penyidikan kasus ini berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung. Penyidikan berkasnya telah dianggap lengkap dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum. Untuk kasus ini kini ditangani di wilayah hukum Polda Jambi dan Polda Jatim," tambah Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
"Meskipun pelaku memiliki izin penangkapan, tetapi objek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri sehingga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.). Dalam hal ini Kepolisian tetap memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya terhadap budidaya dan ekspor benih lobster," tegas Mantan Karo PID Div Humas Polri.
Akibat perbuatannya kini tersangka dikenakan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
(sm/bq/hy)