Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan pencapaian kerja Desk Pemberantasan Narkoba periode 4 November hingga 4 Desember 2024.
Kabareskrim menjelaskan, Desk Pemberantasan Narkoba ini dibentuk berdasarkan Kepmenkopolkam Nomor 153 Tahun 2024 tertanggal 4 November 2024.
"Desk Pemberantasan Narkoba merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi antar-kementerian/lembaga untuk mendukung atensi khusus Bapak Presiden terkait pemberantasan narkoba di Indonesia," jelas Kabareskrim, Kamis (5/12/24).
Desk Pemberantasan Narkoba ini terbagi menjadi lima kelompok kerja (pokja) yakni pencegahan, penegakan hukum, tindak pidana pencucian uang (TPUU), rehabilitasi dan publikasi media.
Pada pokja pencegahan, kegiatan yang dilaksanakan adalah 4.479 kegiatan penguatan kampung bebas narkoba; 739 kegiatan perluasan kampung bebas dari narkoba; 2.905 kegiatan kampanye antinarkoba; 1.342 kegiatan program masyarakat atau komunitas antinarkoba; dan 454 kegiatan program merumuskan pelajaran tentang P4GN ke kurikulum sekolah.
"Lalu pada pokja penegakan hukum, melakukan pengungkapan 3.608 perkara dengan tersangka total 3.965 orang. Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 ton sabu, 370 ribu butir pil XTC, 1 ton ganja, 251,3 gram kokain, 1.255 gram tembakau gorilla, 190,4 gram ketamin, 2.296 butir obat keras, 1.163 butir hapy five, dan 132,9 kilogram hashish," terang Kabareskrim.
Kemudian pokja TPPU, telah menangani lima laporan dengan total asset lebih dari Rp126 miliar. Seluruh laporan itu kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Untuk pokja rehabilitasi, kami melaksanakan restorative justice terhadap 382 perkara penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 469 orang," ujar Kabareskrim.
"Seluruh Tindakan penegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan merupakan Tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," tutup Kabareskrim.
(ndt/hn/nm)