Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal menindak pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aspek netralitas selama Pemilu 2024 berlangsung.
Bawaslu sebelumnya menerima laporan pelanggaran netralitas yang dilakukan tiga penjabat bupati.
"Saat ini, dua laporan sedang dalam proses kajian awal dan satu lagi dalam tahap perbaikan," ujar Kepala Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu, Harimurti Wicaksono, Selasa (21/11/23).
Baca Juga: Kapolda Jambi Ajak Seluruh Pihak Bersatu Wujudkan Pemilu 2024 yang Aman dan Damai
Adapun ketiga penjabat bupati tersebut adalah Yan Pieter Mosso (Sorong), Bahri (Muna Barat), dan Yunita Dyah Suminar (Cilacap).
Kabiro Harimukti pun kembali mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu agar melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang mereka temukan.
"Ini sangat membantu Bawaslu menjalankan fungsinya, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau," terang Kabiro Harimukti.
Selain itu, Bawaslu telah menindak sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga yang mengandung unsur kampanye. "Mohon tidak melakukan hal ini sebelum memasuki masa resmi kampanye," tutup Kabiro Harimukti.
ndt/pr/nm