Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para calon legislatif (caleg) untuk tidak memaksakan pemasangan stiker pencalonan di rumah warga. Jika hal itu terjadi, maka ada sanksi yang akan dikenakan.
"Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja di Jakarta Selatan, Kamis (7/12/23).
Baca Juga: Polisi Lakukan Kolaborasi Interprofesi Usut Jasad 4 Anak di Jagakarsa
Ia juga mengingatkan para caleg tidak berkampanye dengan cara pembagian bantuan.
"Enggak boleh, bagi-bagi sembako. Kalau sudah bagi sembako masuk politik uang. Tindak pidana nanti," jelasnya.
Masyarakat pun diharapkan berpartisipasi melakukan pengawasan selama masa pemilu. Jika menemukan dugaan pelanggaran, diharapkan tidak segan melapor ke Bawaslu.
ay/pr/nm