Bawaslu Larang Ada Kampanye Pemungutan Suara Ulang Pileg

20 June 2024 - 09:00 WIB
Source Foto: RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Totok Hariyono mengingatkan, kampanye pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dilarang.

Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan PSU di sejumlah daerah.

Anggota Totok menekankan, Bawaslu akan mengawasi semua tahapan PSU Pileg 2024, baik dari segi persiapan, pelaksanaan, hingga perhitungan suara. Ia pun mengingatkan tentang adanya sanksi administratif, etik, pidana, dan pelanggaran aturan lainnya.

"Sesuai dengan peraturannya. Kalau ada pelanggaran kampanye di luar jadwal, kalau ada politik uang tentu bisa pidana," tegas Anggota Totok, seperti dikutip dari RRI, Rabu (19/6/24).

Ia menambahkan, para peserta Pileg yang ditentukan PSU untuk tidak boleh memengaruhi pemilih. Anggota Totok merinci, mempengaruhi para pemilih yakni dengan memberikan janji, pemberian materi atau bentuk uang, dan lain sebagainya.

Bawaslu pun meminta masyarakat mengawasi secara bersama, baik sebelum, hingga sesudah pelaksanaan PSU. Jika ada temuan pelanggaran, masyarakat diminta aktif melaporkannya ke Bawaslu.

"Aktualisasi dari konsep gotong royong adalah partisipatif, melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan dalam proses pungutan suara ulang. Laporkan ke Bawaslu," ujar Anggota Totok.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment