Bawaslu RI Dorong Masyarakat Tak Takut Melapor Jika Temukan Praktik Politik Uang

24 October 2023 - 09:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong masyarakat agar tidak sungkan dan takut untuk melapor jika menemukan pelanggaran Pemilu 2024. Terutama, dalam melaporkan temuan-temuan pelanggaran adanya praktik politik uang.

"Kami membutuhkan bantuan teman-teman, jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik, semua bisa melaporkannya ke Bawaslu. Bawaslu hanya dapat menegakan disiplin, jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Senin (23/10/23).

Ketua Bawaslu RI Bagja menjelaskan, Bawaslu mengikuti aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.
Baca Juga: Kokoh di Puncak LIga Inggris, Tottenham Bungkam Fulman 2-0

"Bawaslu menyusun IKP sebagai 'early warning' (pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA. Kemudian, kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," terang Ketua Bawaslu RI Bagja.

Tidak hanya itu, Ketua Bawaslu RI Bagja menegaskan, tahapan paling rawan politik uang terdapat tiga masa. Yakni saat masa kampanye, tenang, dan pungut hitung suara.

"Jika Bawaslu menemukan bukti yang kuat terkait praktik politik uang, Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pelanggar. Seperti denda, diskualifikasi calon, atau pembatalan hasil pemilihan," tutup Ketua Bawaslu RI Bagja.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment