Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan petugas yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengantisipasi potensi dokumen palsu dari para bakal pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dalam proses pendaftaran di KPU provinsi maupun kabupaten/kota
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, berkaca pada pilkada-pilkada sebelumnya, temuan potensi pemalsuan dokumen itu bisa terjadi.
"Maka perlu juga diantisipasi oleh jajaran pengawas pemilu, begitu juga oleh jajaran kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," tegas Anggota Bawaslu RI Puadi, Kamis (29/8/24).
Ia menjelaskan keberadaan Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu bertujuan menyelaraskan penindakan sesuai dengan mekanisme prosedur yang telah disepakati bersama.
"Dengan begitu, penindakan-penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan juga yang berpotensi pidana bisa berjalan efektif," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi.
Menurutnya, Bawaslu juga akan menyampaikan kepada seluruh institusi yang ada di dalam Gakkumdu soal kasus-kasus pelanggaran pemilu yang pernah terjadi sebelumnya. Selain soal penindakan, Gakkumdu juga perlu berperan dalam melakukan pencegahan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon maupun soal proses pencalonan.
(ndt/hn/nm)