Bereskrim Polri Tangkap Penanaman Modal Dua Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
6 October 2021 - 10:51
WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kasus dua pabrik obat keras di Yogyakarta memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap penanam modal dari dua pabrik tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., menyebut penanam modal itu diamankan pihaknya pada Jumat, 1 Oktober lalu.
"Menangkap pemodalnya berinisial S alias C," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kepada wartawan, Selasa (5/10/21).
Jenderal Bintang Satu ini menyebut ada seorang DPO yang berperan sebagai penyambung antara penanam modal dan pemilik pabrik. DPO tersebut juga berhasil diamankan oleh Bareskrim.
"DPO berinisial EY yang merupakan pengendali dan yang berkomunikasi intens dengan Joko selaku pemilik pabrik juga telah ditangkap," jelasnya.
Dalam kasus ini, total polisi sudah menangkap 17 tersangka. Bareskrim sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum lama ini menggerebek dua pabrik pembuat obat keras di Yogyakarta. Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari peredaran bebas obat keras di sejumlah wilayah termasuk di DKI Jakarta.