Tribratanews.polri.go.id - Balikpapan. Terus berusaha untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Kapolda Kaltim, Irjen. Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., membagikan nomor hotline 24 jam bagi masyarakat, terkait pelayanan publik di Kepolisian.
Hotline Kapolda 08115421990 dapat dihubungi melalui pesan Whatsapp dan sms. Masyarakat bisa menginformasikan terkait pelayanan kepolisian, pungutan liar (pungli) dan aktivitas berpotensi ganggu keamanan ketertiban masyarakat.
Diketahui, Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menginstruksikan seluruh jajarannya menghindari segala bentuk perbuatan atau tindakan yang berpotensi terjadinya pungli, maka hal itu menjadi salah satu ujung tombak untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kapolri menjelaskan, seluruh pelayanan masyarakat harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, semua bentuk pelayanan yang diberikan polri harus sederhana dan mudah bagi publik. “Mereka (masyarakat) betul-betul paham, jadi yang mudah jangan dibuat sulit, sederhanakan sehingga kemudian mereka memahami dan mengerti,” tegas Kapolri.
Baca juga : Kapolres Bontang Memastikan Tidak Ada Pungli Dalam Pengurusan SIM
Kapolda Kaltim rutin memantau pelayanan publik seluruh jajarannya. Seperti dilakukan Sabtu (30/10), bersama Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yudi Arkara Oktobera dan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo inspeksi mendadak (Sidak) pelayanan Samsat Pembantu Batakan, Balikpapan.
Kapolda mengecek langsung untuk memastikan bahwa masyarakat terlayani dengan baik. Termasuk semua pelayanan publik baik Samsat, SIM, SKCK dapat berjalan dengan baik di seluruh jajaran Kaltim.
“Masyarakat terlayani dengan baik di Samsat Batakan. Pelayanan sesuai standar yang diminta bisa dijalankan di jajaran termasuk di daerah, kami sudah perintahkan kepada seluruh kapolres,” ungkap Kapolda Kaltim, dilansir dari kaltim.prokal.co.
“Untuk layanan darurat kepolisian telepon di nomor 110, melaporkan kejadian di sekitarnya, gratis semua operator seluler,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim.
Semua masyarakat diharapkan dapat memanfatkan layanan 110 dengan baik dan benar. Layanan berupa informasi pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan, dll).
“Layanan 110 24 jam. Semua layanan yang masuk dari masyarakat akan terekam pada server dan terlacak pada GPS Polres, Polda dan Mabes Polri. Personel wajib segera ke lokasi atau TKP, karena bisa terdeteksi di GPS,” jelasnya.
(fz/hn/um)