Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebutkan bahwa yang menjadi faktor utama kelangkaan gas LPG 3 kg di Jakarta karena pengurangan kuota, perubahan aturan distribusi, dan disparitas harga.
"Alokasi LPG 3 kg tahun ini turun sekitar 5 persen dibanding 2024. Libur panjang akhir Januari menyebabkan keterlambatan distribusi, sehingga pasokan sempat terhambat," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Rabu (5/2/25).
Menurutnya perubahan aturan dari Dirjen Migas juga berkontribusi terhadap kelangkaan di lapangan. Kini, pembelian LPG di pangkalan wajib menggunakan KTP, yang belum tersosialisasi secara luas.
"Akibat aturan baru ini, masyarakat yang biasa membeli di warung harus antre di pangkalan," jelasnya.
Kurangnya sosialisasi membuat banyak warga kebingungan, menyebabkan antrean panjang dan penumpukan permintaan.
Ia mengusulkan penegakan aturan yang lebih ketat agar distribusi LPG tepat sasaran. "Pangkalan yang melanggar aturan harus diberi sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha," ujarnya.
Selanjutnya ia juga menyoroti pentingnya sistem distribusi yang lebih baik agar LPG sampai ke penerima yang berhak. Ia menyarankan pembatasan pembelian berdasarkan Kartu Keluarga (KK) serta pengawasan lebih ketat terhadap pangkalan dan agen.
(fa/hn/nm)