Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Tim gabungan dari Polda Jambi turun langsung melakukan pengecekan terhadap 1 buah sumur minyak Ilegal yang mengeluarkan minyak dikarenakan adanya tekanan Gas.
Diketahui dari sumur itu terus mengeluarkan minyak yang berpotensi terjadinya kebakaran.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes. Pol. Christian Tory., menyebutkan Tim turun ke Dusun Kunangan Jaya II KM 51 Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari karena adanya laporan masyarakat terkait Sumur minyak Ilegal.
“Kita turunkan Tim Gabungan karena adanya laporan masyarakat terjadi semburan minyak di lokasi tersebut, ” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi saat turun langsung bersama tim gabungan, Rabu (6/10/2022).
Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, tim dari Pertamina Ep langsung observasi dan pengukuran gas sumur ilegal drilling dengan menggunakan alat multigas detector.
Dirreskrimsus Polda Jambi menjelaskan hasil dari pengukuran terhadap kadar gas diukur dari jarak 10 M diperoleh kadar gas 5 % artinya potensi terbakar tidak ada.
“Potensi terjadinya kebakaran pada jarak 0-10 M dari lubang sumur,” lanjut Dirreskrimsus Polda Jambi.
Setelah dilakukan pengukuran, untuk 1 buah sumur Illegal yang mengeluarkan minyak agar dilakukan penutupan karena berpotensi mengakibatkan kebakaran.
“Untuk melakukan penutupan terhadap sumur tersebut dilakukan oleh petugas ahli yaitu petugas dari SKK Migas dan Pertamina,” lanjut Dirreskrimsus Polda Jambi.
Berdasarkan keterangan dari pihak Pertamina Estimasi biaya tutup sebesar Rp 3,3 miliar.
Alumni Akpol 1996 tersebut meminta pihak SKK Migas dan Pertamina EP Sumbagsel untuk segera melakukan upaya mitigasi guna mencegah minyak yg “meluing” ini terbakar seperti kejadian tahun lalu.
Sumber : bedahnusantaraina.com
fa/hn/um