Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan fenomena udara panas yang melanda Indonesia beberapa hari terakhir bukan merupakan gelombang panas atau heatwave.
“Jika ditinjau secara karakteristik fenomena, maupun secara indikator statistik pengamatan suhu kita tidak termasuk ke dalam kategori heatwave, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai gelombang panas,” ujar Deputi Meteorologi BMKG Guswanto, Kamis (2/5/24).
Ia menjelaskan, merujuk pada data rekapitulasi meteorologi BMKG selama 24 jam terakhir suhu sebagian besar wilayah Indonesia cukup meningkat sebesar lima derajat di atas suhu rata-rata maksimum harian, dan sudah bertahan sekitar lebih dari lima hari.
Peningkatan suhu tersebut teramati melanda mulai dari Jayapura, Papua (35,6 celcius), Surabaya, Jawa Timur (35,4 celcius), Palangka Raya, Kalimantan Tengah (35,3 celcius), Pekanbaru- Melawi, Kalimantan Barat- Sabang, Aceh dan DKI Jakarta (34,4 celcius).
Namun, Deputi Guswanto menyatakan, peningkatan suhu itu tidak sama dengan apa yang dialami sejumlah negara Asia lain seperti Myanmar, Thailand, India, Bangladesh, Nepal dan Cina.
Temperatur suhu di beberapa negara tersebut mencapai titk maksimal sebesar 41,9 celcius – 44,6 celcius berdasarkan laporan rekapitulasi temperatur lembaga Global Deterministic Prediction Sistem, Environment and Climate Chage Canada beberapa hari terakhir.
Hal serupa juga dialami sejumlah kota negara seperti Malaysia (34,7 – 34,3 derajat celcius) dan Filipina (39,6 – 36,5 derajat celcius). "Secara karakteristik suhu panas terik harian yang terjadi di wilayah Indonesia merupakan fenomena akibat dari adanya gerak semu matahari," ujar Deputi Guswanto.
BMKG menilai hal demikian itu merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun, sehingga potensi suhu panas seperti ini juga dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.
Kendati demikian, BMKG merekomendasikan untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB dan mengoleskan cairan pelembab tabir surya SPF 30 + setiap dua jam untuk melindungi kulit.
(ndt/hn/nm)