Bongkar Kasus Mafia Tanah, Menteri Agraria Apresiasi Polda Banten

16 October 2021 - 12:52 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Serang. Kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten tahun 2021 mendapat apresiasi dari Menteri Agraria. Penghargaan atas kinerja tersebut disampaikan oleh Kakanwil BPN Banten, Rudi Rubijaya di Kantor BPN Propinsi Banten yang diterima oleh Dirreskrimum Polda Banten, AKBP Ade Rahmad Idnal.


"Kami sangat bersyukur bahwa kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten diapresiasi oleh Menteri Agraria, ini menjadi motivasi luar biasa kepada personel Satgas," jelasnya.


Pada tahun 2021, Polda Banten berhasil mengungkap 4 kasus mafia tanah. Pertama, laporan polisi Nomor 109 tanggal 23 Maret 2021 Satgas Mafia Tanah melakukan penahanan terhadap  MR (55) karena pemalsuan surat berupa girik. Penyidik bahkan menyita ratusan dokumen palsu.


Kasus lainnya, laporan polisi Nomor 94 tanggal 3 Maret 2021, dengan tersangka DS (48) yang melakukan pemalsuan dan memasukan keterangan palsu ke dalam AJB dengan penyitaan lebih dari 200 blanko AJB dan AJB palsu. Ketiga,  laporan polisi Nomor 215 tanggal 17 Juli 2020 menahan tersangka 3 orang yaitu JS (46), HS (49) dan LJ (61) karena melakukan pidana pemalsuan dokumen.


Terakhir Polda Banten menhungkap kasus mafia tanah yang dilakukan RT (63). Tersangka melakukan pemalsuan dengan memasukan keterangan palsu ke dalam AJB. Kasus ini mendapat perhatian publik yang besar karena dokumen yang dipalsukan telah ditransaksikan kepada banyak orang, bahkan ada yang sudah terbit sertifikat.


"Terhadap ketiga kasus di atas, penyidikan sudah dinyatakan sempurna atau P21. RT masih dalam penahanan di Polda Banten dan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan," pungkasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment