Bubarkan Kerumunan, Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Tegas Pelanggar Prokes Covid-19

22 November 2020 - 11:49 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Kapolri telah mengeluarkan perintah kepada jajaran melalui Surat Telegram bernomor: ST/3220/XI/KES.7/2020 tertanggal 16 November 2020. Surat telegram itu sebagai pedoman penegakkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi pencegahan covid-19.

 

Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan efektivitas pencegagan dan pengendalian covid-19. Bagi jajaran Polri STR Kapolri diharapkan dapat terus mengawal hasil-hasil ikhtiar seluruh komponen bangsa dalam pencegahan Covid-19.

 

Senada dengan Kapolri, Kabid Humas Polda Bengkulu selama operasi Aman Nusa II terus bertindak dan bersikap tegas terhadap perilaku-perilaku masyarakat yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19.

“Polri tidak boleh kendor untuk menindak siapapun para pelanggar protokol kesehatan,” tutur Kabid Humas Bengkulu. Sabtu (21/11/2020)

 

Polda Bengkulu beserta Polres jajaran membubarkan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Belum lama ini Polres Bengkulu membubarkan acara seni yang dilaksanakan di taman budaya kota Bengkulu. Berdasarkan pengamatan petugas, protokol kesehatan Covid-19 tidak dijalankan secara sempurna.

 

Dengan terbitnya surat telegram Kapolri dan adanya penyegaran-penyegaran pimpinan di jajaran Polda diharapkan menjadi energi baru bagi peningkatan efefktifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di tanah air.

 

Selama operasi Aman Nusa II untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 sejak 19 Maret sampai September, Polri telah membubarkan kerumunan massa sebanyak 4.091.339 kegiatan.

 

Polri juga tercatat sudah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan covid-19 sebanyak 52.077.210 kegiatan, publikasi humas terkait pencegahan covid-19 sebanyak 60.235.000 kegiatan, dan penyemprotan desinfektan sebanyak 16.781.000 kegiatan.

 

Seluruh kegiatan Polri baik preemtif, preventif dan penindakan hukum terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 patutlah diapresiasi oleh semua pihak.

Share this post

Sign in to leave a comment