Tribratanews.polri.go.id. – Palembang. Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri S., M.M., didampingi PJU Polda Sumsel membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Narkoba Polda Sumsel T.A. 2021 di Hotel Arista Palembang, Rabu (09/06/2021).
Rakernis ini diikuti oleh para Kasat Serse Narkoba dan personil Satres Narkoba jajaran personil dan Dit resnarkoba Polda Sumsel dan Polair jumlah total Peserta 100 personil.
“Kita ketahui peredaran barang haram ini sudah merajalela. Kita lihat Data Anev minggu Pertama Dit Narkoba Polda Sumsel Bulan Juni 2021 dari tanggal 31 Mei.s/d 6 Juni 2021 dengan 36 kasus dengan 44 tersangka dengan 36 orang pengedar dan 8 orang pemakai,” terang Kapolda.
Kapolda Sumsel mengklaim sudah menyelamatkan 3,903 jiwa anak bangsa dan jangan bermain main dengan barang haram ini baik pengedar apalagi pemakai dan kita tindak tegas.
“Kalau anggota atau siapapun berbuat, masih dapat kita bina dan kita luruskan perbuatan salahnya, kalau tidak kita binasakan karena masih banyak di luar sana yang berminat menjadi anggota Polri, oleh karena nya agar seluruh Personel Narkoba dalam hal melaksanakan Penyidikan dibidang Narkotika dapat dilakukan dengan Profesional dan berintegritas,” tegas Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda menambahkan, manfaatkan waktu yang hanya satu hari ini untuk menambah bekal ilmu dalam melaksanakan tugas fungsi Reserse Narkoba.
“Syukuri nikmat Tuhan yang diberikan kepada kita dan tetap terus menebar kebaikan yakinlah walaupun tidak disaksikan atasanmu,komandanmu, tuhanmu Maha tahu dan Maha menyaksikan dan engkau akan menikmati amal kebaikanmu,” tutup Kapolda Sumsel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M., didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah, S.H., mengatakan, Rakenis Fungsi Resnarkoba ini sekaligus menganev sejauh mana Pelaksanaan tugas Fungsi Reserse Narkoba jajaran, sekaligus menambah wawasan Personil dalam hal peran kejaksaan dalam mendukung Restorative Justice terhadap pengguna atau pencandu narkoba, tentang Implementasi Tim Assesment Terpadu (TAT) guna mendukung restorative Justice terhadap Pengguna atau Pecandu Narkoba. Selain itu Personel harus mengetahui sinergitas Balai Besar POM dengan Dit Resnarkoba dalam menangani Tindak Pidana Bahan Berbahaya.