Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Bapanas (Badan Pangan Nasional), menyebutkan Bulog memiliki syarat mutu saat menyerap gabah dari petani lokal di berbagai daerah. Dua aspek utama yang diperhatikan adalah kadar air dan kadar kotoran atau hampa pada gabah.
"Tentu ada standar kualitas. Tentu nanti dari daerah pada saat misalnya petani atau pelaku usaha padi dalam rangka penjualan kepada Bulog," ujar, Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono, dilansir dari laman RRI, Kamis (16/1/25).
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, mengatakan Gabah Kering Panen (GKP) dan Gabah Kering Giling (GKG) harus memenuhi kadar air yang telah ditentukan. Selain itu, kadar kotoran atau hampa tidak boleh melebihi batas standar.
Syarat mutu ini bertujuan untuk menjaga kualitas beras yang dihasilkan. Langkah tersebut juga mendukung stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat nasional.
Petani diimbau memperhatikan kualitas gabah sebelum menjualnya ke Bulog. Hal ini penting untuk memastikan hasil panen sesuai standar yang berlaku.
Diketahui, Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atas gabah petani mulai 15 Januari 2025. HPP atas gabah petani untuk gabah kering panen di tingkat petani naik menjadi Rp6.500 /kilogram dari Rp6.000.
(fa/hn/nm)