Tribratanews.polri.go.id. – Padang. Polda Sumatra Barat (Sumbar) melarang pelaksanaan tradisi Balimau untuk mencegah penularan Covid-19. Tradisi ini biasanya dilakukan menjelang masuknya bulan Ramadan.
Balimau merupakan sebuah tradisi mandi oleh masyarakat Minang di kawasan tertentu, seperti di aliran sungai dan di tempat pemandian lainnya yang dalam pelaksanaannya ada yang menggunakan jeruk nipis.
"Di masa pandemi Covid-19 ini, dalam melaksanakan tradisi balimau di tempat pemandian tentu masih sangat tidak dianjurkan. Hal ini tentu dapat menjadi pemicu timbulnya penyebaran covid-19," terang Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setyanto, S.I.K., Minggu (11/4/2021).
Polda Sumbar pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan tradisi balimau di tempat-tempat pemandian yang biasa dilakukan masyarakat. Kabidhumas juga menyebutkan, petugas kepolisian juga akan diturunkan ke tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai lokasi favorit masyarakat untuk melakukan tradisi balimau.
"Bapak Kapolda Sumbar mengharapkan untuk tidak ada keramaian, jadi untuk sifatnya seperti itu (balimau) diimbau untuk tidak melakukannya di tempat pemandian umum. Silahkan kalau ada kegiatan itu dilakukan di rumah saja," tambahnya.
Jika masyarakat masih tetap membuat kerumunan di lokasi itu, akan dibubarkan petugas.
“Nanti akan dijaga oleh petugas di lokasi-lokasi balimau, supaya tidak terjadi kerumunan dan pasti akan dibubarkan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar warga masyarakat di Sumbar dapat mengerti dengan kebijakan yang diambil oleh Polri dengan mengimbau untuk tidak berkerumun dalam situasi Pandemi Covid-19.
“Tujuannya untuk pencegahan supaya tidak makin banyak, karena Pandemi Covid-19 masih belum selesai," harap Kabidhumas.