Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Aceh Gelar Operasi Yustisi di Banda Aceh

22 January 2021 - 11:48 WIB
Tribratanews.polri.go.idBanda Aceh. Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Polda Aceh menggelar operasi yustisi sistem razia yang melibatkan personel gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP/WH di Desa Tanjung, perbatasan Aceh Besar – Banda Aceh, Kamis, (21/01/21)
Operasi Yustisi kali ini digelar dengan sasaran pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Dalam operasi yang melibatkan sedikitnya 54 personel gabungan tersebut masih ditemukan pengendara yang tidak mematuhi dan mengabaikan prokes sebanyak 11 orang,” terang Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito.

Kombes Pol. Drs. H. Agus Sarjito menjelaskan kepada para pengendara pelanggar tersebut tetap diberikan sanksi sosial oleh petugas sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan prokes guna memutus rantai Covid-19 secara maksimal.

Adapun sanksi sosial yang diberikan tersebut berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa Menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran dan mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Operasi yustisi tersebut petugas tetap memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes.
“Patroli Yustisi tersebut akan terus digelar untuk melakukan penegakan hukum dan meningkatkan pendisiplinan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh,” tutup Karo Ops Polda Aceh.


(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment