Sikap tegas Kapolri yang mencopot tiga perwira tinggi, berpangkat bintang dua dan dua bintang satu sangat di apresiasi. Langkah ini seharusnya ditiru lembaga lain seperti Kejaksaan Agung dalam kasus masuknya buronan Tjoko Tjandra.
Pencopotan 3 petinggi Polri, sekelas Jendral di tubuh Polri menunjukkan ketegasan Polri dalam mendukung proses bersih- bersih fungsi dan kualitas para penegak hukum di tubuh Polri.
Ini sekaligus demi perlindungan kepentingan umum dan kepentingan masyarakat berkait rasa keadilan masyarakat yang tercederai oleh perilaku dari oknum perwira tinggi polisi.
Sebagaimana diketahui saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penanganan dan pemeriksaan Polri , jadi tim pemeriksa polri harus objektif, berasaskan keterbukaan dan profesional tanpa pengaruh apapun bila nanti ditemukan dalam penyelidikan ada pertanggungjawaban pidana maka demi rasa keadilan masyarakat dan wujud keseimbangan dari tindak pidana tanpa kesalahan dan asas legalitas maka diperlukan adanya kepastian hukum.
Karena itu sudah seharusnya terbuka penanganan kasus ini karena kasus penandatangani surat jalan terkait kasus korupsi pembelian surat utang atau cesei Bank Bali Djoko Tjandra yang sekarang terungkap di publik telah menjadi atensi besar dari seluruh lapisan masyarakat.
Kasus ini membuka sekaligus sebagai aksi dan narasi terbuka ketidakpatuhan oknum penegak hukum yang menyimpang dari kaidah operasional yang digariskan pimpinan Polri.
Pencopotan 3 jenderal yang akan dilanjutkan yang kemunglinam besar akan berlanjut pada proses pidana diantara ke tiga jenderal sebenarnya pukulan berat buat nama baik Polri.
Tapi ini juga dapat sekaligus jadi momentum dan menunjukkan komitmen Pimpinan Polri di bawah Jenderal Idham Azis untuk melanjutkan tradisi ketegasan pimpinan Polri untuk zero tolerant.
Harusnya sikap berani tegas ditindak lanjuti pula pada institusi lain. Karena spektrum kasus Djoko Tjandra nyata meluas, pihak Kejaksaan Agung pun harus transparan dan segera bertindak seperti Polri, dalam menindak oknum jaksa yang diduga juga terlibat dalam serangkaian kasus Djoko Tjandra.
Ini harus menjadi atensi segera Jaksa Agung karena hambatan pemberantasan korupsi di negeri ini bisa juga karena pengaruh personil tertentu dari dalam sistem lembaga penegak hukum sendiri.
Gejala tidak sehat ini yang dilakukan orang tertentu dalam keadaan syarat tertentu ini, untuk dan atas nama penegakan hukum ini harus diberantas oleh Kapolri maupun pimpinan lembaga penegak hukum lainnya hingga tuntas agar lembaga hukum dapat menjadi fundamen penyangga rasa keadilan dalam masyarakat dan langkah ini jika tuntas dapat mendorong poin image masyarakat terhadap kepolisian terus semakin baik.
Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha).
(TA)