Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.
Perintah ini dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023. Hal ini sebagai tindak lanjut atas kritikan yang disampaikan seniman Sujiwo Tejo terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas, Senin (15/1/24).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran Tempat Karaoke Tewaskan 6 Orang
Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.
Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas.
Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.
Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, dan melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri.
(rd/pr/nm)