Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri akan menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Kamis (25/8/2022). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang etik tersebut akan dilaksanakan tertutup.
"Info dari Wabprof, sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujar Kadiv Humas Polri.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kabaintelkam Komjen Pol. Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si., akan memimpin prosesi itu.