Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi umum.
"Kami mengimbau untuk APK yang ada di angkutan umum sekiranya masyarakat tidak melakukan pemasangan apalagi di bus tempel stiker," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (18/12/23).
Kadishub Syafrin menyebutkan, area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral.
Baca Juga: Sebanyak 13.034 Personel Gabungan Dikerahkan Polda Jatim dalam Pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga secara tegas akan langsung menurunkan APK tersebut jika ditemukan di transportasi umum atau di tempat lain yang tidak seharusnya.
"Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan
jajaran untuk pencopotan," terang Kadishub Syafrin.
Dishub juga akan mengingatkan secara langsung bagi penumpang transportasi umum yang memasang APK, sekaligus menurunkan penumpang tersebut.
"Tentu pada saat ditempel tidak akan teridentifikasi begitu masif orang duduk dan interval pergantiannya sangat tinggi sehingga kita sulit mengidentifikasi walaupun bus itu juga ada kamera. Untuk di halte berikutnya dipersilahkan untuk turun," jelas Kadishub Syafrin.
(ndt/hn/nm)