Tribratanews.polri.go.id - Semarang. Polda Jateng menerapkan merit poin untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas. Merit poin diambil dari pemilik SIM. Nantinya, setiap melakukan pelanggaran lalu lintas, poin dari pemilik SIM akan berkurang.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes. Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan sistem merit poin tersebut sudah diberlakukan di wilayah hukumnya. Sehingga diharapkan tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat Jateng. Sehingga tidak perlu dilakukan pengurangan merit poin terhadap pemilik SIM.
Baca juga : Ditlantas Polda Jateng Mulai Uji Coba Pesawat Drone ETLE
“Jadi, sistem ini sudah berjalan dan sudah dimulai di Polda Jateng karena dari Korlantas sudah lama menentukan seperti itu jadi di wilayah tinggal menjabarkan. Kita harap tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat sehingga tidak ada poin-poin yang harus diberikan,” jelas Dirlantas Polda Jateng, dilansir dari news.okezone.com, Kamis (27/10/22).
Kombes. Pol. Agus Suryo Nugroho mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menguji coba penggunaan drone untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Hal itu sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang tidak lagi melakukan tilang secara manual karena sudah beralih menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
(bg/hn/um)