Ditresnarkoba Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 7,3 Kilogram Sabu di Samarinda

15 August 2021 - 09:00 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Balikpapan. Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap dua pria berinisial MHM (38) dan M (45) karena diduga terlibat peredaran narkoba. Aparat mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7,3 kilogram (kg), serta satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.



Dua tersangka tersebut hanya bisa tertunduk ketika dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol. Hariyanto. Keduanya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.



engungkapan kasus ini disebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit lll Ditresnarkoba Polda Kaltim. Saat itu, sekira pukul 17.00 WITA, diinformasikan bahwa akan ada orang yang melakukan transaksi narkotika.



Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi barang haram itu pada Senin (2/8). Setelah informasi dipastikan, sekira pukul 15.13 WITA, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di pintu masuk Jembatan Achmad Amins, (sebelumnya Jembatan Mahkota II).



“Keduanya diamankan dalam mobil. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 7.330 gram bruto atau 7,3 kilogram. Mereka kurir. Untuk siapa pemesan barang ini (sabu-sabu) kami sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya, setelah itu baru kita amankan,” jelasnya.



Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pendalaman, keduanya diketahui berstatus sebagai kurir. Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan Balikpapan. Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim menuturkan, jika sabu-sabu itu berhasil beredar, maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat Kaltim.



Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan Balikpapan. Rickynaldo menuturkan, jika sabu-sabu itu berhasil beredar, maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat Kaltim.



Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dipenjara minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Karena polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Share this post

Sign in to leave a comment