Dua Satker Polda Kalteng Kembali Mendapat Predikat WBBM Dan WBBK

23 December 2020 - 12:11 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Dalam rangkaian dari peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokerasi memberikan penghargaan kepada Kementerian/Lembaga untuk unit kerja peraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).



Dalam kesempatan tersebut Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. menyerahkan piagam penghargaan kepada dua satker Polda Kalteng yaitu Ditreskrimsus Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya yang bertempat di Lapangan Polda Kalteng.

23b


Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Sekda Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri, S.Hut., M.P., Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Purwo Sudaryanto, Kabinda Kalteng Brigjen Pol Drs. Slamet Urip Widodo, Kajati Kalteng Dr. Mukri, S.H., M.H., Wakil Ketua Satu DPRD Provinsi Kalteng Ir. H. Abdul Razak dan seluruh pejabat utama Polda Kalteng.



Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menyampaikan jika penghargaan tersebut tidak lepas dari peran Karorena Kombes Pol. Adhy Fandy Ariyanto, S.H., S.I.K. selaku pembangun zona integritas di Polda Kalteng.


"Selama Karorena menjabat di Polda Kalteng, Beliau telah berhasil mendapatkan tujuh satker mendapat WBK dan satu WBBM yang merupakan sebuah keberhasilan yang sangat membanggakan bagi beliau," jelas Kabidhumas Polda Kalteng.



WBK adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme adapun enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.



Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima dan tidak berhenti sampai disitu, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis dan berkelanjutan.

Share this post

Sign in to leave a comment