Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra berharap Polri dapat menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus-kasus tertentu, terutama bagi pelanggar dalam keadaan khusus.
"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Polri dapat menjadi lembaga yang lebih profesional dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya," ujar Menko Yusril, Senin (3/2/2025).
Ia menyebutkan hal tersebut seiring dengan peran Polri dalam mendukung Astacita pemerintahan, dengan fokus pada penegakan hukum yang adil, pencegahan pelanggaran HAM, dan pengelolaan yang transparan.
Menko Yusril pun menegaskan kembali kedudukan, peran, dan kewenangan Polri sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Ia berharap peran dan kedudukan Polri bisa semakin diperkuat dalam mendukung terwujudnya Astacita pemerintahan.
Polri juga diharapkan mengedepankan integritas dan etika profesional untuk mencegah diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang, serta melindungi kelompok rentan.
Selain itu, Menko Yusril juga meminta Polri untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum melalui program polisi berbasis masyarakat (community policing).
"Hal ini untuk menjaga keamanan dan menyelesaikan masalah sosial," tegas Menko Yusril.
Sebelumnya, Polri tercatat telah menyelesaikan lebih dari 2.000 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang 2024.
Capaian tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta (31/12/2024).
“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," terang Kapolri.
Kenaikan jumlah tersebut menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
(ndt/hn/nm)