Tribratanews.polri.go.id. Polda Sumbar mendukung penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam rangka operasi yustisi, Polda Sumbar menyosialisasikan sanksi dan meminta masyarakat mematuhi Perda ini.
“Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin prokes (protokol kesehatan). Dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19,” imbau Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, S.I.K., Selasa (15/09/2020).
Dalam mengimplementasikan Perda tersebut, Polda Sumbar juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyaraka.
“Baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Sumbar.
.
Perda ini ditujukan untuk menciptakan kesadaran di masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan.
“Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan,” jelas Kabid Humas.
Dalam Perda tersebut, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana. Pada Pasal 110 ayat 1, disebutkan pidana kurungan bisa diganti menjadi denda sebesar Rp 250 ribu.
Dalam pasal selanjutnya, disebutkan tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tak menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan oleh petugas. Perda itu juga merinci sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
Dalam pasal 12 ayat 2 dikatakan sanksi administratif itu berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran.
(rj/bq/hy)