Tribratanews.polri.go.id - Bandarlampung. Empat warga binaan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, Rajabasa, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keempatnya adalah M Arifin, Teuku Maulizansyah, Afrizal, dan Supriatin.
"Mudah-mudahan langkah empat warga binaan kita ini ke depannya akan diikuti oleh napiter lainnya," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali dikutip dari Antara, Rabu (25/12/24).
Menurutnya, di Lampung sendiri ada sebanyak 16 warga binaan kasus terorisme yang tersebar di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT), diantaranya Bandarlampung, Kotabumi, Gunung Sugih, dan Kota Agung. Jika dirinci, tujuh sudah lebih dulu mengucapkan ikrar setia NKRI dan empat berlangsung saat ini.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan ikrar warga binaan terorisme tersebut merupakan keberhasilan dari upaya bersama antara Lapas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Densus 88.
"Semua pihak terlibat dalam proses pembinaan yang intensif untuk mengubah pandangan para warga binaan tersebut. Dalam hal ini saya juga mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dalam membina para warga binaan kasus terorisme. Semoga ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua dan mudah-mudahan langkah empat warga binaan ini ke depannya akan diikuti oleh napiter lainnya," ujarnya.
(ay/hn/nm)