Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Hingga kini Pemerintah Provinsi Pemprov DKI bersama stakeholder terkait masih terus menerapkan peraturan ganjil genap Jakarta di sejumlah ruas jalannya pada waktu-waktu tertentu. Aturan ganjil genap di Jakarta kembali berlaku pada Rabu (27/12/2023). Diketahui sebelumnya, pada libur Natal tanggal 25-26 Desember 2023, ganjil genap Jakarta sempat tak berlaku.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Baca Juga: Polda NTT Amankan Ibadah Perayaan Natal Kedua di Sejumlah Gereja di Kota Kupang
Ada sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe).
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang pun juga telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
(my/pr/nm)