Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat 40 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mendaftarkan diri hingga hari ketiga pendaftaran, 3 Mei 2023.
"Laporan rekapitulasi penerimaan pendaftaran calon DPD, mulai hari pertama pendaftaran hingga hari ketiga, 1-3 Mei, pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima adalah dari 40 bakal calon," ujar Anggota KPU Idham Kholik di Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Jumlah tersebut juga telah sesuai dengan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca Juga: Pengamanan KTT ASEAN Dilengkapi Face Recognition
Sebagai informasi, KPU resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada hari ini, 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.
KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
"Dan untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," jelas Idham.
Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta. Adapun pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.
(ndt/hn/um)