Tribratanews.polri.go.id – Bogor. Menyambut libur panjang Natal dan Tahun Baru Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat membuat aturan larangan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyampaikan bahwa sampai saat ini kebijakan tersebut dalam proses dimatangkan bersama para pemangku kepentingan dan segera diputuskan melalui forum pertemuan.
"Nanti aturannya akan diforumkan dulu, semoga semuanya sepakat bahwa mobil yang besar tidak boleh lewat jalan alternatif," ungkap Dadang Kosasih, Selasa (10/12/24).
Dadang Kosasih juga menjelaskan bahwa, peraturan tersebut disusun menyusul maraknya kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak karena kondisi lebar jalan yang sempit dan curam.
"Kami berharap semua bus tidak diperbolehkan untuk masuk (ke jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan yang 3/4, kami lihat dulu hasil forum itu seperti apa," jelasnya.
Dalam catatannya, selama empat bulan terakhir, ada dua bus wisatawan yang terperosok di jalur alternatif Puncak Bogor. Puluhan orang menjadi korban akibat peristiwa itu. Satu di antaranya tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang lainnya mengalami trauma.
Diterangkan Dadang, setelah peraturan tersebut disepakati dalam forum, Dishub Kabupaten Bogor segera melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.
"Kami sosialisasi melalui spanduk dan berbentuk larangan, nanti dibuatkan rambu," tutupnya.
(pt/hn/nm)