Tribratanews.polri.go.id-Serang. Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda sudah malakukan pemeriksaan terhadap 22.399 kendaraan selama 18 hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat di hari ke 18 terkait pembatasan.
Kegiatan pembatasan ini bertujuan untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif sekaligus menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif.
Kabid Humas menjelaskan bahwa Polda Banten telah melakukan Penegakan Prokes sebanyak 5.767 Kali, Patroli 866 Kali, Pengalihan Arus Lalu Lintas 43 Kali, dan Sosialisasi Prokes sebanyak 1.092 Kali.
Selain itu, Tim gabungan Polda Banten dan Korem 064/MY juga melakukan pemeriksaan hasil rapid tes antigen dan hasil bebas Covid-19.
“Kami juga melakukan Pemeriksaan Orang dengan Rapid tes antigen sebanyak 2.579 orang , masyarakat yang menunjukkan Sertifikat Vaksin sebanyak 15.040 Orang, dan Surat Bebas Covid-19 sebanyak 3.246 Kali,” jelas Kombes Pol Edy Sumardi.
Drinya menjelaskan tempat pembatasan dan pengendalian di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran ada 19 titik pos pembatasan/penyekatan, dan 15 titik Pos Pengendalian yang disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.