Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Imbas ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia per 1 Februari 2025. Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menetapkan status tanggap darurat sampah.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina di Banjarmasin, menyampaikan, surat status tanggap darurat sampah di keluarkannya untuk merespon sanksi tersebut agar sampah bisa tertangani maksimal.
Ibnu Sina pun menyampaikan telah menggelar rapat koordinasi status tanggap darurat sampah tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan, Camat, Lurah hingga penggiat lingkungan di Balaikota.
Ibnu Sina, menyebutkan bahwa rapat itu membahas berbagai upaya dan langkah konkrit yang akan coba digarap Pemkot Banjarmasin baik sebagai solusi penanganan jangka pendek maupun jangka panjang.
Ia menuturkan, kemampuan armada Kota Banjarmasin dalam mengirimkan jumlah volume sampah ke TPAS Regional Banjarbakula di Kota Banjarbaru setiap harinya hanya dibolehkan sebanyak 105 ton.
"Atau jika dipersentasikan hanya sekitar 18 persennya saja dari total sampah setiap harinya di kota ini," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (05/2/25).
Karena produksi sampah di Kota Banjarmasin baik dari rumah tangga maupun lainnya mencapai 600 ton hingga 650 ton.
"Sampah sebanyak itu diantaranya 41 ton dikelola oleh para pemilah yang tersebar di Banjarmasin termasuk yang ada di Bank Sampah dan Pusat Daur Ulang, sisanya ratusan ton harus dibuang ke TPA," ujarnya.
Karenanya, ia mengungkapkan dengan adanya sanksi ini, sampah di Kota Banjarmasin menimbulkan banyak kekhawatiran akan tumpukkan sampah yang menggunung dan meluber di seluruh TPS serta ruas-ruas jalan sudut kota selama beberapa hari terakhir.
"Memang akan terjadi penumpukkan luar biasa nanti kalau tidak ada upaya yang kita lakukan. Untuk itu tadi ada beberapa langkah yang akan dilaksanakan terutama yang paling prinsip adalah meminta kecamatan, kelurahan untuk bisa menempatkan tempat pemilahan di masing-masing kelurahan, di mana sisa sampah residu akan di bawa ke TPAS Regional," jelasnya.
Ia menyebutkan kondisi ini tidak hanya dialami Kota Banjarmasin, juga dialami sejumlah Kabupaten/kota lainnya se-Indonesia.
"Karena masih ada sebanyak 336 TPAS dengan model open-dumping (sistem terbuka) seperti ini di Indonesia, jadi masalah yang dihadapi kota-kota lain pun sama, termasuk tetangga kita Kabupaten Banjar Batola sekitarnya juga akan ditutup," jelasnya.
Selanjutnya ia juga mengatakan, akan berkoordinasi dengan Gubernur Kalsel H Muhidin terkait jam operasional TPA Banjarbakula apakah memungkinkan untuk bisa dilakukan penyesuaian agar pengiriman angkutan volume sampah dari Banjarmasin itu bisa dilakukan setelah jam 4 sore hingga 10 malam.
"Selain itu kita juga akan coba koordinasi ke Pak Menteri LHK untuk meminta keringanan lah begitu untuk bisa membuang sampah di TPA Basirih, untuk sementara saja meski peluangnya kecil," jelasnya.
Ibnu Sina, meminta dengan kondisi ini agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk ikut andil dalam menekan pencemaran lingkungan dengan upaya memilah milih sampah dari sumbernya.
"Skema pilah pilih sampah dari sumber awal menjadi aspek dasar yang mesti diselesaikan atau dieksekusi di tingkat kelurahan, ini tentu relatif lebih cepat. Kita harus memastikan upaya ini semaksimal mungkin, kami minta tolong kepada masyarakat ayo sama sama kita pilah sampah dari rumah, yang masih bisa dimanfaatkan manfaatkan, termasuk sampah organik bisa dibikin kompos di masing masing rumah," ujarnya.
Melalui sejumlah langkah konkrit tersebut, diharapkan dapat memberi ruang yang lebih optimal bagi pemerintah daerah dalam upaya memecah persoalan penumpukkan sampah ilegal serta mengurangi kemungkinan terjadinya arus kemacetan bagi pengendara.
(fa/pr/nm)
Imbas Ditutupnya TPAS Basirih, Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Tanggap Darurat Sampah
6 February 2025 - 16:00
WIB
Antaranews
in
Nasional
Sign in to leave a comment