Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendukung Polri untuk memproses laporan terhadap Edy Mulyadi. IPW pun punya argumen tersendiri terkait kasus yang terjadi pada EM. Dia menyebut ujaran Edy Mulyadi sarat muatan politis dan yakin ujaran tersebut dapat dipidanakan.
"IPW mendukung proses ini ditangani oleh Bareskrim karena muatan sosial politiknya sangat besar," tegas Ketua IPW tersebut, Selasa (25/1/2022).
Ia menambahkan bahwa ujaran yang dilontarkan oleh EM dapat dijerat dengan UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.
"Bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," ucap Sugeng.