Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Hingga kini Jakarta masih mendapatkan predikat kualitas udara terburuk pada Selasa (25/9/23) pagi ini. Jakarta berada di peringkat kelima dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Dilansir dari beritasatu.com pada Selasa (25/9/23), menurut data situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta mencapai angka 147. Angka ini masuk dalam kategori tidak sehat, dengan polusi udara yang disebabkan oleh PM 2,5 dengan konsentrasi sebesar 55 mikrogram per meter kubik.
Kategori tidak sehat ini memiliki konsekuensi serius, terutama bagi kelompok-kelompok sensitif. Polusi udara seperti ini dapat merugikan kesehatan manusia dan hewan yang rentan, serta bisa merusak tumbuhan dan nilai estetika lingkungan.
Baca Juga: Kebakaran Tambang di Guizhou China Tewaskan 16 Orang
Pada peringkat kualitas udara global, Jakarta menempati posisi kelima dengan AQI 147. Kota terburuk adalah Karachi, Pakistan dengan AQI 222, diikuti oleh Delhi, India dengan AQI 165. Urutan ketiga ditempati oleh Lahore, Pakistan dengan AQI 163, diikuti oleh Baghdad, Irak di urutan keempat dengan AQI 152, dan Doha, Qatar di urutan keenam dengan AQI 134.
Untuk mengatasi masalah polusi udara ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan polusi udara di Jakarta.
Adapun langkah-langkah yang diambil oleh Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara ini termasuk menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara juga akan menerapkan pencegahan terhadap sumber pencemar, baik yang berasal dari sumber bergerak maupun yang tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan penanggulangan keadaan darurat. Langkah-langkah lainnya mencakup wajib uji emisi kendaraan bermotor, peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, dan peningkatan ruang terbuka serta upaya penanaman pohon.
(ek/pr/nm)