Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi bekerja melalui pemolisiannya baik diranah birokrasi maupun ranah masyarakat untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Semua itu hakekatnya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman dalam hidup dan kehidupan masyarakat.
Dengan adanya keamanan dan rasa aman, warga masyarakat dapat melakukan aktifitasnya untuk menghasilkan produksi yang dapat membuat mereka hidup tumbuh dan berkembang.
Secara singkat dalam bahasa jawa dapat dikatakan “nguwongke” atau secara umum dapat dipahami untuk memanusiakan manusia dan semakin manusiawinya manusia. Mengangkat harkat dan martabat manusia. Di situ dapat ditunjukan bahwa segala usaha dan upaya kepolisian secara manajemen maupun operasional adalah untuk menjaga kehidupan dengan terjamin keamanan dan rasa aman, terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial.
Polisi dalam menyelenggarakan tugasnya secara preemtif, preventif, represif bahkan merehabilitasi berbasis atau mengacu pada aturan hukum. Namun sejatinya polisi tidak sebatas penegak hukum semata, juga menegakan keadilan. Hukum adalah ikon peradaban. Tatkala menegakkan hukum tidak diketemukan rasa keadilan, rasa kemanusiaan maka polisi boleh mengambil kebijaksanaan bahkan mengabaikan hukum tersebut melalui : diskresi, alternative dispute resolution maupun restorative justice.
Polisi boleh mengambil tindakan tersebut dengan landasan : 1. Kemanusiaan, 2. Keadilan, 3. Kepentingan yang lebih luas, 4. Edukasi. Nilai nilai moral yang berlaku di dalam masyarakat juga menjadi acuan polisi dalam pemolisiannya. Prinsip prinsip yang dilakukan sama namun gayanya dapat bervariasi dan dapat menyesuaikan corak masyarakat dan kebuadayaanya.
Dengan demikian polisi dalam menegakan hukum dapat dikatakan membangun peradaban dan berjuang demi kemanusiaan.
Jiwa yang paling mendasar sebagai polisi adalah menjadi penolong. Tatkala lemah atau rendah atau bahkan tidak memiliki jiwa penolong maka tindakanya akan selalu “ngeles sana, ngeles sini”. Mencari alasan, lempar sana, lempar sini dan mencari enaknya sendiri. Biasanya jauh dari kebenaran, yang dilakukan sebatas pembenaran pembenaran.
Empati dan belarasanya kepada yang menderita dilakukan jika terpaksa atau tatkala dilihat atau diperintah pimpinannya. Ketulusan hatinya akan menggerakan kewenangannya demi keuntungan pribadi maupun kroninya semata. Sifatnya akan menjadi safety player. Lempar handuk kalau tidak menguntungkan. Baik karena ada maunya atau terpaksa karena takut dipindahkan dari posisinya.
Dari paragraf pertama ke dua dan ke tiga dapat digaris bawahi bahwa jiwa polisi adalah jiwa penolong. Memiliki empati dan belarasan kepada manusia dan kemanusiaannya yang begitu besar. Jiwa voulenteernya juga tinggi sehingga bekerja dalam pemolisiannya berbasis kesadaran. Karena polisi bertugas untuk “nguwongke”, menyadarkan, membantu, memberi teladan, membela kebanaran dan banyak halnkemanusiaan lainnya”.
Dasar jiwa penolong ini yang menguatkan pemolisiannya untuk dapat menjadi penjaga kehidupan, pembangun peradaban sekaligus pejuang kemanusiaan.
Jiwa Polisi Adalah Jiwa Penolong
Catatan: Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Prof. Chrsyhnanda DL
17 May 2022 - 15:25
WIB
in
Nasional
Sign in to leave a comment