Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Indonesia menjadi tuan rumah The 14th Asian Forensic Sciences Network (AFSN), Annual Meeting And Symposium 2022 dengan tema Enhancing Forensic Sciences Cooperation In Law Enforcement In Asia Towards Post Pandemic Recover.
Pertemuan yang melibatkan 17 negara di Asia ini akan diadakan selama 4 hari, mulai tanggal 2-5 November 2022 di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun kegiatan ini dihadiri juga oleh Angeline Yap, The President of Asian Forensic Science Network.
Baca juga: Polri Kerahkan 3 Ribu Personel Amankan KTT G20 di Bali
Dalam sambutannya, Komjen Arief mengatakan, kegiatan ini bisa diadakan kembali setelah menghadapi pandemi Covid-19.
Pertemuan ini sangat penting dan strategis untuk diadakan karena AFSN adalah forum pertemuan ahli forensik di Asia yang memiliki visi utama mendukung pembuktian keadilan di dalam proses perekaman.
"Apalagi pertemuan ini dihadiri 17 negara se Asia. Akan terjadi pertukaran informasi dan bagi ilmu pengetahuan di antara peserta," ujar Komjen Arief dalam sambutannya, Rabu 2 November 2022.
Menurut Komjen Arief, kegiatan ini juga penting untuk menghadapi perkembangan teknis baru yang lebih canggih dalam ilmu forensik.
"Penting karena untuk mengimbangi perkembangan baru semakin sulit, canggih dan cepat," ujar Arief.
Komjen Arief menjelaskan, penggunaan metode ilmiah dalam Crime Scientific Investigation (CSI) harus menjadi keharusan untuk menjaga efektivitas pengungkapan pembuktian perkara yang berkeadilan.
"Bukan sekedar metode ilmiah, ini bisa lebih luas dari itu. Karena dalam pendidikan yang menerapkan ilmu ilmiah maka harus ada langkah-langkah dalam penentuan masalah, pengumpulan masalah, perumusan metode yang digunakan, apa yang menjadi pengumpulan fakta, data, dan informasi dan bukti dalam peristiwa yang terjadi, kemudian analisa fakta data informasi dan bukti, terakhir diketahui terbukti atau tidak," katanya.
Oleh karena itu, Komjen Arief mengatakan, ilmu forensik sebagai metode ilmiah sebenarnya menjadi tahap penggunaan fakta, data, informasi, dan bukti untuk mendukung analisa yang komprehensif guna melihat perkara yang sedang ditangani.
"Tapi dalam sisi ini harus mematuhi dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip obyektifitas, kejujuran, dan akuntabilitas dalam pemeriksaan forensik penegakan hukum. Karena akan menjadi barang bukti dalam pengadilan berupa keterangan ahli untuk memberikan keadilan," kata Komjen Arief.
Selain memiliki prinsip mulia itu, ahli forensik juga harus bisa mengikuti perkembangan zaman dalam menghadapi kejahatan konvensional maupun kejahatan digital. Untuk itu diperlukan kemampuan untuk bisa berbaur dengan cepat misalnya dalam hal memanfaatkan alat canggih.
"Perkembangan kejatahatan juga harus diikuti perkembangan ilmu forensik. Oleh karena itu, dengan AFS diharapkan semua peserta bisa saling koordinasi. Karena berbagai dinamika dan kesulitan itu bisa dijalin dengan kerja sama pada penelitian forensik," kata Komjen Arief.
Adapun kegiatan ini dihadiri Kabid Dokes seluruh Polda, Kabid Labfor jajaran, Inafis, BNN, TNI, kejaksaan, ahli bidang kesehatan negara-negara Asian.
ta/ss/um