Tribratanews.polri.go.id – Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi yang luar biasa terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO).
"Sebagaimana disampaikan beliau datang konference pada tanggal 6 Juni 2023 di mana beliau memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas terkait dengan tindak pidana perdagangan orang ini," katanya saat memimpin Press Conference Pengungkapan Kasus TPPO Penjualan Organ Ilegal oleh Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Ia menjelaskan, kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang juga menjadi perhatian dari pemerintah Republik Indonesia melalui presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Polisi Temukan Empat Tindak Pidana Dalam Pengelolaan Ponpes Al-Zaytun
"Ini (pengungkapan kasus TPPO) juga menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana juga tujuan dibentuknya negara kita yaitu untuk memberikan perlindungan untuk melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," tegasnya.
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja. Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 tersangka, salah satunya oknum polisi.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/7/23).
(ta/hn/um)