Tribratanews.polri.go.id – Serang. Kapolda Banten Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A., menerima tim audit kinerja Itwasum (Inpektorat Pengawasan Umum) Polri tahap II tahun 2022 di Rupatana Polda Banten pada Senin (6/6/22).
Kegiatan diikuti Wakapolda Banten Brigjen. Pol. Drs. Ery Nursatari, M.H., bersama Auditor Kepolisian Utama Itwasum Polri Brigjen Pol. Heri Wahono, S.I.K., diikuti seluruh Pejabat Utama Polda Banten beserta Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Banten.
Objek pemeriksaan audit kinerja Itwasum Polri tahap II tahun 2022 adalah aspek pelaksanaan dan pengendalian pada bidang operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana dan anggaran keuangan yang berkaitan dengan Tupoksi Polda Banten tahun anggaran 2022. Kegiatan audit ini akan berlangsung mulai tanggal 6 Juni sampai dengan 15 Juni 2022.
Dalam sambutan Kapolda Banten mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapan memberikan konsultasi dan kontribusi yang berarti bagi Polda Banten.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan konsultasi dan kontribusi yang berarti bagi Polda Banten jajarannya guna menjamin terselenggaranya tugas Polri secara transparan dan akuntabel untuk melaksanakan program-program yang telah disusun dalam rencana kerja Polda Banten,” jelas Kapolda Banten.
Kapolda Banten meminta masing-masing Satker di lingkungan Polda Banten mampu untuk mengendalikan dan menyelaraskan antara kegiatan yang dilaksanakan, anggaran yang digunakan serta hasil yang dicapai dari setiap program dan kegiatan tersebut.
“Sehingga diharapkan mampu mendukung upaya Polri dalam mempertahankan penilaian terhadap laporan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan Polri dengan opini wajar tanpa pengecualian,” tambah Kapolda Banten.
Sementara itu, Auditor Kepolisian Utama Itwasum Polri dalam kesempatannya mengungkapkan jika audit kinerja merupakan proses identifikasi masalah analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independent, objektif dan profesional.
“Audit kinerja dilakukan secara independent, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan akuntabilitas informasi mengenai pengelolaan dan pertanggung jawaban Kasatker atau kuasa pengguna anggaran terhadap pelaksanaan program Polri dan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan tata kelola pemerintah yang bersih,” jelas Kapolda Banten.
Sumber : detikperistiwa.com