Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Semua anggota Polda Jambi dilarang zalim dalam penegakan hukum. Semuanya harus dilakukan sesuai jalur demi keadilan bagi masyarakat. Demikianlah ditegaskan Kapolda Jambi Irjen. Pol. Rusdi Hartono dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim, Tahti Polda Jambi dan jajaran tahun anggaran 2022, seperti dikutip antaranews.com, Senin (21/11/22).
Dalam rapat itu, Kapolda juga menyampaikan kepada personel reskrim harus menjadi penyidik Polri yang bekerja dengan profesional dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Karena belakangan ini, ada beberapa fenomena di tubuh Polri telah menyebabkan kurangnya kepercayaan masyarakat kepada Polri. Untuk itu, sudah menjadi tugas bersama seluruh jajaran Polri untuk menegakkan hukum secara adil.
Baca juga : Kapolda Jambi Bersama Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Kawasan Karhutla Melalui Udara
"Sehingga kita harus berusaha untuk kembali meningkatkan citra Polri saat ini. Salah satunya, menjalankan tugas dengan baik dan menegakkan hukum dengan adil," ungkap Kapolda.
Selain penegakan keadilan, Kapolda mengingatkan personel harus tanggap dan cepat dalam memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkaranya di Polda Jambi.
"Semua personel harus dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengedepankan restorative justice. Selain itu, juga dapat memberikan solusi terhadap setiap permasalahan yang ada. Sehingga kehadiran kita benar-benar dirasakan manfaatnya," jelasnya.
(bg/hn/um)