Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar S.I.K.,M.H, bersama Gubernur Jambi, dan Unsur Forkompimda Provinsi Jambi menghadiri Deklarasi Anti Judi Online, yang diprakarsasi oleh Siswa siswi SMA, SMK dan PKLK se Kota Jambi, di Gor Kota Baru, Rabu (16/4/25).
Dalam Deklarasi tersebut, Kapolda Jambi memberikan nasehat kepada para siswa, agar dapat memanfaatkan teknologi dengan baik, agar tidak terjebak dengan situs-situs judi online yang dapat mengancam masa depan anak bangsa.
“Teknologi ditangan kalian, pemanfaatan teknologi tergantung ditangan kalian. Ketika waktu kamu tidak digunakan untuk hal yang baik, maka perbuatan yang buruk akan muncul,” bebernya
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris berpesan kepada seluruh pelajar di Provinsi Jambi agar tidak terlibat judi online. Sejak ini, harus ada konsep untuk meraih cita-cita gemilang.
“Kapolda, Danrem dan Ketua DPRD tidak akan bisa mencapai jabatan sekarang tanpa ada konsep, kalau anak anakku sekalian tidak punya konsep, maka hidup kalian akan hancur,” ujar Kapolda.
“Jangan sekali kali terlibat judi online, kasihan kepada orang tua yang telah menyekolahkan kalian,” ujar Kapolda.
Gubernur mengajak kepada seluruh pelajar di Provinsi Jambi untuk sepakat menolak judi online di Provinsi Jambi untuk Jambi yang maju di masa depan.
Sebelumnya, Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi tgencar upaya pemberantasan judi online (judol) yang dinilai sangat meresahkan masyarakat. Terhitung sejak Januari hingga 9 April 2025, sebanyak 1.515 situs judol telah berhasil diblokir oleh Subdit V Cyber Crime.
Tak hanya melakukan pemblokiran, Polda Jambi juga aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya praktik judol, terutama di kalangan pelajar. Polda Jambi sendiri juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya para pelajar tentang bahaya judol.
(nf/hn/nm)