Tribratanews.polri.go.id. – Jambi. Kapolda Jambi, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., meminta agar aktivitas penambangan emas ilegal atau yang biasa disebut PETI (penambangan emas tanpa izin) di wilayah Kabupaten Bungo segera dihentikan. Hal ini disampaikan Kapolda saat bertemu dengan perwakilan warga Dusun (Desa, red) Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Kepada Datuk Rio (Kepala Desa) Tanjung Menanti, Kapolda meminta agar aktivitas penambangan emas ilegal yang jumlahnya sampai ratusan titik di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo segera dihentikan.
“Penambangan emas ilegal ini banyak kerugiannya dibandingkan keuntungan yang sifatnya sementara. Seperti terjadinya abrasi dan pendangkalan sungai yang telah mengakibatkan banjir,” terang Kapolda.
Selain itu, lanjut Kapolda, air raksa yang digunakan untuk memisahkan emas dengan material lainnya telah menyebabkan tercemarnya air sungai dan ikan.
“Untuk jangka panjang, juga akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat di sepanjang aliran sungai,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengatakan dirinya telah berbicara dengan kepala daerah untuk mencari solusi alternatif mata pencarian masyarakat selain PETI. Setelah masa sosialisasi, jajaran Polda Jambi beserta stakeholder terkait akan mulai melakukan penertiban dan penindakan.
“Maka dari itu, diimbau kepada masyarakat agar mulai membongkar sendiri peralatan PETI tersebut agar tidak timbul kerugian yang lebih besar, dan masih bisa dimanfaatkannya bagian-bagian dari peralatan tersebut,” pungkas Kapolda.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bungo, Kapolda juga sempat meninjau langsung lokasi PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo dengan menggunakan helikopter. Hasil dari peninjauan tersebut telah ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi antar stakeholder Kabupaten Bungo, juga patroli serta imbauan yang dilakukan oleh Polres Bungo yang di backup oleh Kabag Binkar Biro SDM Polda Jambi dan Komandan Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Jambi.