Kapolda Jambi Tandatangani Mou Restorative Justice

21 March 2022 - 06:23 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Kapolda Jambi Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K., melakukan Penandatanganan Mou tentang restorative justice oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi.


Kapolda Jambi juga menjadi pembicara dalam seminar dengan tema Meningkatkan peran Lembaga Adat Melayu Jambi dalam kebijakan restoratif justice guna mensukseskan pencapaian Jambi Mantap" di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (19/3/2022).

Menurut Kepala Kepolisian Daerah Jambi Restorative Justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, kobran, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

"Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam pasal - pasal harus memenuhi persyaratan umum dan khusus," tegas Kapolda Jambi.

Dalam pengakuannya, beberapa kasus di Jambi yang diselesaikan melalui adat dan proses hukum dihentikan melalui restoratif justice, diantaranya konflik penggarapan lahan antara warga Desa Sumerap dengan warga Desa Muak, Kabupaten Kerinci yang mengakibatkan warga tertembak.

Selanjutnya, konflik lahan proyek PLTA KMH dengan Ulayat Rencong Telang Pulau Sangkar, konflik SAD dengan masyarakat di Air Hitam, Sarolangun.


Kasus perusakan rumah dan kendaraan roda dua dihentikan melalui restoratif justice (demi hukum), kasus konflik antar kelompok dalam permasalahan lahan yang mengakibatkan korban luka di Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dihentikan juga melalui restoratif justice (demi hukum).


"Lembaga adat sangat penting dalam menciptakan situasi aman di masyarakat, peran tersebut bisa dilakukan melakukan musyawarah, mediasi dan menjalankan hukum adat," tegas Irjen. Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K.


Share this post

Sign in to leave a comment