Tribratanews.polri.go.id - Palangkaraya. Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dalam memasuki musim kemarau yang diprediksi masuk pada Agustus-September 2021.
Kapolda Kalteng mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan saat musim kemarau.
Kapolda Kalteng mengingatkan bahwa sejumlah peraturan telah menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat tidak dianjurkan. Karhutla yang terjadi akibat pembakaran saat membuka lahan dapat merugikan Kesehatan masyarakat dan ekosistem lingkungan.
Bukti keseriusan Polda Kalteng dalam menindaklanjuti Karhutla, ungkapnya, Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng telah menetapkan lima tersangka dari tujuh kasus karhutla yang terjadi di Kota Palangka Raya. Para tersangka karena kelalaiannya telah menimbulkan karhutla.
“Masyarakat harus paham betul, peraturan sudah ada baik dari Pergub Kalteng maupun dari Kementerian Kehutanan. Tim Reskrim baik dari polres jajaran dan Polda Kalteng sudah siap dalam melakukan penyelidikan jika terjadi karhutla. Sehingga kita imbau kembali masyarakat untuk tidak membakar lahan,” jelas Kapolda Kalteng.
Selain menyiagakan penyidik reskrim dalam menangani karhutla, Polda Kalteng juga terus menyiagakan ratusan personel bersama sarana dan prasarana dalam antisipasi penanggulangan karhutla. Seluruh personel diwajibkan siap siaga bersama sarpras jika diperlukan dalam memadamkan api.
Polda Kalteng telah menggelar apel siap siaga karhutla di halaman Mako Ditsamapta, Jalan Tjilik Riwut Km 6. Kapolda bersama pejabat utama memastikan seluruh sarana dan prasarana telah siap dalam mendukung upaya antisipasi karhutla. Dalam pengecekan, kapolda juga menekankan kepada personel untuk terus mengasah kemampuan dalam penggunaan alat yang nantinya akan digunakan untuk karhutla.
“Kita selalu menggelar apel siap siaga karhutla baik untuk sarpras dan personel. Kita pastikan Polda Kalteng siap mengantisipasi karhutla. Baik untuk tim pemadaman dan reskrim dalam menangani proses hukum lanjut,” pungkas Kapolda.