Tribratanews.polri.go.id - Batam. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si., menghadiri pertemuan Forkopimda Kepri dengan Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pembahasan RUU pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, kepada awak media.
Kegiatan dihadiri oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM., Ketua Tim Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo, SE., MH., Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., S.Tr. Opsla, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Aris Budiman, M.Si., Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int., Anggota Badan Legislatif DPR RI, Pejabat Utama Polda Kepri serta Forkopimda Provini Kepri, jelas Kabid Humas.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE.,MM, dalam sambutannya menjelaskan peran yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama yaitu pertama Fungsi Mengadili, memeriksa, dan mengadili perkara perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi dalam tingkat banding, dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir.
Kedua Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknik Yustisia, Administrasi Peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian serta pembangunan.
Ketiga Fungsi Pengawasan yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitia atau sekretaris, panitera pengganti, dan juru sita pengganti di daerah hukum serta pengawas dalam hal fungsi peradilan di tingkat pengadilan negeri agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya serta terhadap pelaksanan administrasi umum kesekretariatan pembangunan.
Keempat Fungsi Administrasi, yakni menyelenggarakan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian serta lainnya untuk ,mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis teknis pengadilan dan administrasi peradilan.
"Kami mengharapkan dukungan dari segala pihak demi berjalanannya pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di Provinsi Kepri agar dalam berjalan dengan baik dan lancar. Semoga dengan diadakan pertemuan ini bisa mempercepat realisasi pembentukan pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di Provinsi Kepri," pungkas Gubernur Kepri.
Ditempat yang sama, Ketua Tim Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo, SE., MH., menyampaikan, Pembangunan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama merupakan hal yang positif, sebagai masukan dan pertimbangan bagi kita semuanya nanti.
Semoga apa yang kita cita-citakan untuk membentuk pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama di Provinsi Kepri dapat direalisasikan secepatnya mungkin agar penegakan hukum dapat dilaksanakan seadil-adilnya agar masyarakat mendapatkan kepastian dan keadilan dalam hokum,″ pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, SE, MM., bersama Ketua Tim Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo, SE., M.H., Tentang Hibah Barang Milik Daerah Dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru.