Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imranmemerintahkan seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk tidak memamerkan gaya hidup mewah kepada publik saat bertugas. Kapolda Metro Jaya juga meminta kepada unsur pimpinan, penyelia lapangan, supervisor, penjamin kualitas layanan supaya memberikan gaya hidup yang sederhana, hindari gaya hidup hedonis.
Menurut Kapolda Metro Jaya gaya hidup adalah sikap empati terhadap anggota yang bertugas di satuan kerja lainnya.
Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sebelumnya menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019 yang berisi tentang penerapan pola hidup sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah. Surat itu diteken oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan berpangkat Inspektur Jenderal.
Dalam surat telegram tersebut, setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri.
- Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
- Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
- Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
- Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
- Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.
- Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
- Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
"Saya minta betul-betul ini dimaknai, direnungkan, diresapi, citra dan postur lalu lintas Polri dapat benar-benar menjadi contoh dan teladan masyarakat," punhkas Kapolda Metro Jaya.