Tribratanews.polri.go.id - Manado. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Irjen. Pol. Drs. Nana Sujana, M.M., menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai penyelenggara Financial Technology Peer to Peer (Fintech P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam Keterangannya, Kapolda Sulut mengatakan bahwa setelah menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh Polda Jajaran menindak tegas pinjol ilegal, karena selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat. Untuk itu saya menghimbau agar tidak mudah tergiur promosi atau tawaran dalam menggunakan jasa layanan pinjaman online. Pastikan penyelenggara pinjaman online tersebut legal atau resmi, sehingga tidak merugikan dan menyusahkan di kemudian hari. setiap penyelenggara pinjaman online di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pinjaman online ilegal itu sangat merugikan masyarakat. Karena data pribadi korban akan dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjaman online ilegal apabila terlambat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Bahkan saat penagihan, banyak ditemukan disertai dengan ancaman. Saya meminta masyarakat untuk segera melaporkan pinjaman online ilegal yang merugikan konsumen dengan meneror dan bahkan mempermalukan konsumen dan agar tidak sembarangan memposting kartu identitas pribadi atau KTP tanpa sensor di media sosial. Karena rentan disalahgunakan dalam pinjaman online. Serta jangan mudah memberikan data terkait KTP karena hal ini memberikan celah bagi para pelaku tindak kejahatan,” tambah Kapolda Sulut.
"Saat ini Polda Sulut sangat mendukung upaya Pemerintah dalam rangka memberantas tindak kejahatan pinjol ilegal. Bahkan kita ketahui bersama, saat ini Polri juga telah menjalin kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM,” tutup Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut di Mapolda Sulut(15/10/2021).
(sm/bq/hy)