Tribratanews.polri.go.id – Medan. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si mengatakan, sebanyak 253 orang pengunjuk rasa anarkis telah diamankan Polda Sumut. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut kepada awak media, Jumat (09/10/2020) di Polrestabes Medan.
Dalam penjelasannya, Kapolda Sumut mengatakan bahwa dari 253 orang yang diamankan termasuk satu orang yang membawa senjata tajam atau klewang serta 2 orang yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut langsung dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan. Selain itu, ada 21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid–19 dan telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid–19 Kota Medan agar mereka segera diisolasi agar jangan sampai meningkat menjadi terpapar Covid–19.
"Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarko yang tergabung dalam geng motor salah satunya geng motor Ezto. Serta ada 3 pengunjuk rasa yang positif narkoba," jelas Kapolda Sumut. Nantinya, para pengunjuk rasa yang kebanyakan pelajar STM maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya disertai membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada orang tua setelah 1 x 24 jam dari waktu diamankan. Sementara itu, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul maupun benda keras ada 34 orang serta ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polda Sumut,” tambah Kapolda Sumut.
"Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanisme. Oleh karena itu saya berharap kedepannya dipersilahkan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum namun tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik. Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik," jelas Kapolda Sumut.
(sm/bq/hy)